Selasa, 10 November 2009

Fungsi dan Kedudukan Bahasa Indonesia

Fungsi bahasa Indonesia secara khusus dapat dilihat atas kedudukannya sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional ditegaskan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Sedangkan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara tertuang dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Bab XV pasal 36. Hal ini merupakan suatu dasar hukum bahasa indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar